Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jangan Percaya Hoaks, ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 1-4
Lampungpro.co, 27-Jul-2021

Amiruddin Sormin 3408

Share

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

Pertama: Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Kedua: Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:


a. Transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


a. Transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved