Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jangan Percaya Hoaks, ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM Level 1-4
Lampungpro.co, 27-Jul-2021

Amiruddin Sormin 3410

Share

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini, disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.


Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga, kata Ganip.

Dengan demikian, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.

Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Selain itu, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. "Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/7/2021).

Adapun ketentuan SE ini adalah sebagai berikut:

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved