Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Lulus Bintara Polri, Wanita ini Tipu Warga Tanggamus Hingga Miliaran Rupiah
Lampungpro.co, 27-Oct-2024

Febri 1766

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita di Tanggamus bernama Maratun (45), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan sebagai Bintara Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku diduga meminta uang hingga Rp1,037 miliar dari korban bernama Rika Setiyawati (42), dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

"Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan. Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

Saat itu, korban menceritakan anaknya nernama Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai Direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus ini, kemudian menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

"Pelaku meyakinkan korban, bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri.

Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.

Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

"Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," lanjut Kabid Humas Polda Lampung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut, ke Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

Dari penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya," ungkap Kombes Umi.

Saat ini, penyidik Ditres Krimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

Dengan demikian, pelaku bisa segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa.

Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri.

Sebab saat ini, proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan apapun kepada para peserta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3922


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved