BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co)' Sebuah kafe di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Enggal, Kota Bandar Lampung, mendapat teguran dari pihak kepolisian. Hal ini setelah dilaporkan warga karena menghidupkan musik dengan volume tinggi hingga larut malam, Sabtu (12/4/2025) malam.
Aduan tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga melalui layanan Polisi 110. Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dari warga yang resah karena aktivitas kafe tersebut kerap menghidupkan musik dengan suara keras hingga larut malam.
“Kami langsung datangi lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik serta pengelola kafe. Kami minta agar aktivitas hiburan seperti musik dihentikan pada jam yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” Kata AKP Ono.
Pada peninjauan tersebut, polisi menemukan bahwa kafe menghidupkan musik keras dan masih melayani pengunjung hingga dini hari. Hal ini dinilai melanggar ketentuan jam operasional dan menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian tidak melarang pelaku usaha menjalankan bisnis hiburan, namun tetap harus memperhatikan kenyamanan lingkungan dan aturan yang berlaku. “Kami dukung usaha masyarakat, tapi jangan sampai merugikan pihak lain. Keseimbangan antara usaha dan ketertiban harus dijaga,” tambahnya.
Pemilik kafe kemudian menyatakan siap untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian dan tidak akan lagi menghidupkan musik keras melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ia juga berjanji akan menyesuaikan jam operasional agar tidak kembali menimbulkan keluhan.
Polsek Tanjung Karang Barat juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di wilayah hukumnya untuk menaati aturan terkait jam operasional dan kebisingan. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Jika ada pelanggaran berulang, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” tutup Kapolsek.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21625
224
15-Apr-2025
259
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia