Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jegat Truk Boks di Lampung Tengah, BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 571 Kilo Ganja
Lampungpro.co, 27-Feb-2020

Heflan Rekanza 1051

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Tengah, Lampung, Selasa (25/2/2020) lalu. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya mengamankan 571 kilogram ganja yang diangkut menggunakan truk boks. Kendaraan ini diamankan saat melintas di depan sebuah bengkel wilayah Lampung Tengah.

"Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk boks tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja," kata Arman dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/2/2020) kemarin.

Selain itu, BNN juga mengamankan dua tersangka berinisial RH (33), dan ER (38) yang berperan sebagai pengedar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk diedarkan.

"Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved