LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) dibeberapa tempat hiburan malam dan jotel kelas melati di Bandarjaya dan sekitarnya, Kamis (19/12/2019) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Lampung Tengah, Jito mewakili Kasat Satpol PP Lampung Tengah Rosidi mengatakan, dalam razia tersebut timnya mendapati beberapa tempat hiburan malam yang buka melebihi jam operasional.
"Kita merazia beberapa hotel melati dan tempat hiburan malam, dan kita mendapati dua tempat hiburan malam yang buka melebihi jam tayang yaitu pukul 00.00 wib yaitu F1 Karaoke dan Bali Karaoke," kata dia, Kamis (19/12/2019) malam
Jito menjelaskan, Satpol PP Lampung Tengah akan memberikan sanksi administrasi atau teguran atas pelanggaran tersebut. "Kita beri sanksi administrasi karena telah melanggar. Apabila masih tetap buka melebihi jam tayang akan kita tindak tegas hingga kita cabut izinnya," jelas Jito.
Untuk menjaga keamanan menjelang Natal dan tahun baru, Jito juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, untuk mengikuti aturan yang berlaku. "Mari kita bersama menjaga situasi menjelang natal dan tahun baru. Saya juga minta para pelaku usaha hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang berlaku," terang dia.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia