Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Wanita di Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 19-Jun-2024

Febri 242

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga wanita di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena menjual anak di bawah umur untuk terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah Bandar Lampung pada Kamis (13/6/2024).

Ada pun ketiganya berinisial AS (33) asal Kedamaian, AR (25) asal Tanjung Senang, dan AF (21) asal Bumi Waras, Bandar Lampung. Ketiganya ditangkap polisi, disejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (4/6/2024).

"Dari laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/6/2024).

Ada pun modus para pelaku, dengan cara menjual korban melalui aplikasi baik secara online maupun offline kepada lelaki, dengan iming-iming dibelikan Iphone, namun akan dicicil dengan hasil keuntungan dari jual diri sesuai kesepakatan.

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2022 hingga Mei 2024 disejumlah hotel di Bandar Lampung, mereka menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," ujar Kompol Dennis Arya Putra.

Dalam aksinya, para pelaku ini menawarkan harga secara bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kesepakatan untuk membayar cicilan Iphone, terhadap korban ke pria hidung belang yang akan melayaninya.

Sementara para pelaku berhasil meraup keuntungan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.

Dalam kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju warna merah muda dan dua unit Ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

231


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved