BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga wanita di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena menjual anak di bawah umur untuk terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah Bandar Lampung pada Kamis (13/6/2024).
Ada pun ketiganya berinisial AS (33) asal Kedamaian, AR (25) asal Tanjung Senang, dan AF (21) asal Bumi Waras, Bandar Lampung. Ketiganya ditangkap polisi, disejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (4/6/2024).
"Dari laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/6/2024).
Ada pun modus para pelaku, dengan cara menjual korban melalui aplikasi baik secara online maupun offline kepada lelaki, dengan iming-iming dibelikan Iphone, namun akan dicicil dengan hasil keuntungan dari jual diri sesuai kesepakatan.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2022 hingga Mei 2024 disejumlah hotel di Bandar Lampung, mereka menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Dalam aksinya, para pelaku ini menawarkan harga secara bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kesepakatan untuk membayar cicilan Iphone, terhadap korban ke pria hidung belang yang akan melayaninya.
Sementara para pelaku berhasil meraup keuntungan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.
Dalam kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju warna merah muda dan dua unit Ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15618
EKBIS
8164
Bandar Lampung
5566
Bandar Lampung
3922
Bandar Lampung
3783
366
02-Apr-2025
2308
02-Apr-2025
852
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia