LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Polisi menangkap penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji. Penadah tersebut berhasil diringkus usai transaksi pembelian sepeda motor curian.
"Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Rabu (8/3/2023).
Dia menuturkan penangkapan itu berawal Selasa (7/3/2023), saat Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke rumah terduga SL di bedeng PT SIL Kabupaten Mesuji. Setelah penyelidikan, ternyata benar SL mengaku membeli satu unit motor Honda Revo dari pelaku RA
Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa SL ke Mapolsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Di sini terjadi pencurian dengan pemberatan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 atas nama Harry Roy Erickson Tampubolon, BE 7421 QB.
Saat itu, pelapor di kamar ingin tidur sekitar pukul 01.20 WIB. Lalu, terdengar ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah.
Tetapi pelapor tidak menanggapi kerena larut malam. Sekitar pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat motornya yang diparkirkan di belakang rumah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp4 juta. Kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut. Setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomorLP/B/6/III/2023/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung pada 7 Maret 2023.atas nama pelapor Harry Tampubolon," tambahnya.
Kapolsek mengatakan untuk pelaku pencurian pemberatan RA (19) diamankan Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Barat karen dia juga melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Namun perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat. "Polisi saat ini masih melakukan Penyidikan para pelaku tersebut," kata Iptu Amaluddin.
Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia