JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tiga pelaku penggelapan motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan yakni, A (34), AS (23) dan R (38). Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung," kata Iptu Olivia
Pelaku A (34) merupakan tetangga Suyanti. Dia meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang. Dia berjanji segera mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Keesokan paginya, ternyata pelaku A belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya," ujar Iptu Olivia.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku, Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari kontrakannya. Namun pelaku belum pulang. Saat mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.
Akibatnya, pemilik motor kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta. Suyanti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di Kecamatan Natar.
"Kami berhasil menangkap pelaku A. Dari hasil interogasi, dia menjual sepeda motor korban kepada AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik R," jelas Kapolsek.
Motor itu kembali dijual di marketplace dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta. Kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R. Keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni selembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, selembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance. Para pelaku, dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 KUH Pidana. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia