Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Murah Motor Pinjaman di Marketplace, Polsek Jati Agung Ringkus Pria Asal Palas dan Panjang ini
Lampungpro.co, 24-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2357

Share

Tiga pelaku penggelapan sepeda motor pinjaman usai diringkus Polsek Jati Agung. LAMPUNGPRO.CO

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tiga pelaku penggelapan motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan yakni, A (34), AS (23) dan R (38). Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada  Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tempat kejadian perkara di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung," kata Iptu Olivia

Pelaku A (34) merupakan tetangga Suyanti. Dia meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke  Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang. Dia berjanji segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Keesokan paginya, ternyata pelaku  A belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya," ujar Iptu Olivia.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku,  Suyanti  langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari kontrakannya. Namun pelaku belum  pulang. Saat mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.

Akibatnya, pemilik motor kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta. Suyanti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Usai menerima laporan itu, polisi  langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di Kecamatan Natar.

"Kami berhasil menangkap pelaku A. Dari hasil interogasi, dia menjual sepeda motor korban kepada AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik R," jelas Kapolsek.

Motor itu kembali dijual di marketplace dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta. Kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R. Keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni selembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, selembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance. Para pelaku, dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 KUH Pidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved