Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sabu di Warung, Polisi Ringkus Bandar ini di Ujung Gunung Ilir Tulangbawang
Lampungpro.co, 07-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1907

Share

Barang bukti sitaan Satnarkoba Polres Tulangbawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

 


TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (5/8/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (7/8/2021).

Dari lokasi penangkapan petugas   menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok, sembilan bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka. Kemudian, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone Nokia warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved