KALIANDA (Lampungpro.co): Selama Juli 2022, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek, menangkap 30 penjahat sering beraksi di Lampung Selatan. Mereka ditangkap atas kasus maling, Curanmor, hingga pemerasan terhadap sopir.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, ada pun 30 pelaku yang ditangkap, didapati 13 kasus laporan kepolisian. Kasus pencurian pemberatan mendominasi, dengan tujuh laporan polisi, disusul Curanmor empat laporan polisi.
"Kasus menonjol pencurian brangkas milik PT Inti Tani Niaga, di Candimas, Natar, berisi uang Rp 110 jutaan. Ada tiga pelaku ditangkap yakni KM (27) asal Pandeglang, YM (27) asal Tangerang, dan JD asal Lampung Timur," kata AKBP Edwin, Sabtu (6/8/2022).
Selanjutnya kasus maling motor di Sragi, Lampung Selatan pada 16 Juli 2022. Pelaku ditangkap berjumlah dua orang inisial GP (19) dan HS (19) asal Palas.
"Setelah itu kasus pemalakan dan perampasan terhadap sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni. Pelaku ditangkap ada satu orang inisial IM (18) asal Penengahan," ujar Edwin.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, 11 unit Ponsel, dan satu unit mobil Ayla warna putih. Kemudian satu kotak Ponsel, satu unit mesin sedot air, segulung kabel, enam STNK sepeda motor, dan satu unit brankas. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
313
Lampung Selatan
25485
Humaniora
3169
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia