Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jumlah Naik, ini Lima Kasus Pencabulan Anak dan Remaja di Pringsewu di 2019
Lampungpro.co, 22-Jun-2019

Amiruddin Sormin 1246

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Kasus pencabulan anak yang dilakukan ED (56) warga Pagelaran, Pringsewu, karena mencabuli anak di bawah umur yang masih belajar di taman kanak-kanak (TK), menjadi catatan makin maraknya kasus pencabulan anak di Pringsewu. Selama 2019, tercatat lima kasus pencabulan di Pringsewu.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu, Hi. Fauzi, banyaknya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur menjadi bukti masyarakat Pringsewu berani untuk mengungkap. "Kita salut kepada korban atau orang tua dari korban yang sudah berani menceritakan atau melaporkan akan terjadinya kasus pelecehan yang menimpanya" kata Fauzi, Jumat (21/6/2019).

Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu itu mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan upaya sosialisasi bersama dengan lembaga terkait tentang UU Perlindungan Anak. "Minimal mengajak kepada ana untuk berani menceritakan sekecil apapun yang terjadi kepadanya," ujar Fauzi.

BACA JUGA:�Ngaku Khilaf, Kakek di Pagelaran Pringsewu ini Cabuli Anak TK Tiga Kali

Kasus pencabulan anak, menurut Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, terus meningkat. "Perkara ini terus meningkat. Pelakunya orang terdekat. Kasus yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak dan LPA Lampung sekitar 15 kasus tersebar di 15 kabupaten," kata Wahyu kepada Lampungpro.com, Sabtu (22/6/2019).

Jumlah kasus yang dilaporkan meningkat dari 10% di 2018 menjadi 30% persen di 2019. "Hukum pelaku dengan seberat-beratnya, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum agar pelaku dihukum sebeart-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak," kata Wahyu. (PRO1)

Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak�dan Remaja di Pringsewu 2019

1. Kamis, 21 Februari 2019
Perkara inses yang menghebohkan Lampung hingga bahkan nasional. Korban AG (18) menjadi korban pencabulan oleh ayahnya berinisial M (45), kakaknya SA (24), dan YF (16).

2. Senin, 13 Mei 2019
Polsek Gading Rejo menangkap tersangka SU pada atas laporan YS (17) asal Kecamatan Pringsewu.

3. Senin, 3 Juni 2019
Polsek Pringsewu Pringsewu Kota menangkap tersangka PR alias SP (52) warga Pringsewu, berdasarkan laporan Putri (21) selaku kakak korban yang memergoki tersangka mencabuli adiknya berinisial S (12).

4. Senin, 17 Juni 2019
Polsek Sukoharjo menangkap YA (35) dan KS (70) warga Kecamatan Sukoharjo karena mencabuli TS (15), pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu. Keduanya kakek dan kakak sepupunya korban.

5. Kamis, 20 Juni 2019
Polsek Pagelaran menangkap ED (56) tahun karena melecehkan tiga kali siswa TK berinisial. Tersangka ditangkap atas laporan ibu bocah berumur tujuh tahun tersebut.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20530


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved