Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur ke Tangerang, Polisi Ciduk Pria Provokator Pengrusak dan Pembakar Aset PT GAJ Lampung Tengah Ini
Lampungpro.co, 19-Dec-2022

Febri Arianto 3838

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Pubian, Lampung Tengah inisial PEN (29) ditangkap Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, Jumat (16/12/2022). PEN ditangkap, diduga menjadi provokator pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Perum Telaga Bestari, Cikupa, Tangerang, Banten. Selain merusak dan membakar, tersangka juga menjarah aset milik GAJ.

"Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat, tentang keberadaannya di wilayah Tangerang. Dari informasi itu, anggota kami langsung bergerak menangkapnya," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Tersangka merupakan provokator utama, yang memulai perusakan dan pembakaran PT GAJ. Dari catatan kepolisian, PEN masuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dikenakan sanksi Pasal 365 di Polres Metro.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap 15 pelaku perusakan PT GAJ beberapa pekan lalu. Penangkapan terhadap 15 pelaku tersebut, melibatkan tim gabungan 160 personel, terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak. Ada juga sejumlah dokumen sertifikat, motor, mobil, serta sejumlah Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved