Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kabur ke Tanggamus, Ayah Kandung di Bandar Lampung Ini Tiga Tahun Setubuhi Anak Kandung
Lampungpro.co, 12-May-2022

Febri Arianto 1584

Share

Ayah di Bandar Lampung Saat Diamankan Polisi Usaj Tiga Tahun Setubuhi Anak Kandung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang ayah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung inisial SL (62), dengan teganya tiga tahun mencabuli anak kandungnya inisial SP (15) sejak usia 12 tahun. Setelah ketahuan keluarga, SL kabur ke wilayah hutan di Tanggamus.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, dalam aksinya, pelaku ini selalu mengancam anaknya apabila bercerita ke orang-orang. Pelaku mengancam, akan membunuh ibu kandungnya, sehingga korban merasa takut.

"Aksi pencabulan ini dilakukan sejak anaknya usia 12 hingga 15 tahun ini. Pelaku mensetubuhi anaknya berkali-kali di rumah, kebun, hutan, pondokan, hingga rumah kosong," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022).

Pelaku terakhir kali beraksi ketika pertengahan Ramadan 2022 kemarin. Kemudian aksi ini baru diketahui, setelah korban menangis, lalu mengadu ke rumah kakek neneknya, yang tidak jauh dari rumahnya.

"Korban akhirnya bercerita, lalu dipanggil semua keluarganya. Namun setelah ramai, pelaku akhirnya melarikan diri, hingga didapati informasi berada di hutan Tanggamus," ujar Devi Sujana.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, bekerjasama dengan anggota Polres Tanggamus. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya, nekat berbuat bejat karena khilaf.

Disinggung terkait kondisi korban, hingga kini korban secara fisik sehat, namun untuk kondisi psikis kurang sehat. Selanjutnya, Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Dinas Sosial, untuk memantau dan mengecek kondisi korban.

"Kalau untuk korban lain, sementara belum ada, ini terjadi karena mereka tinggal satu rumah, sehingga mereka tiap hari bertemu. Untuk hamil atau tidaknya, ini belum diketahui, untuk kondisi istrinya sehat malah lebih muda usianya 36 tahun," jelas Devi.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dalam, kasur, hasil visum, dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam 15 tahun penjara, namun karena masih ada hubungan keluarga, hukuman ditambah sepertiga hingga hukuman kebiri. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16010


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved