Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades dan Camat Sekampung Udik Tersangka Pemalsuan SHM ke Mafia Tanah di Malang Sari, Ini Perannya
Lampungpro.co, 30-Sep-2022

Febri Arianto 3602

Share

Oknum Kades Gunung Agung dan Camat Sekampung Udik Saat Ditangkap Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum Kepala Desa Gunung Agung inisial SYT (68)dan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58), turut terlibat dalam kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya mempunyai peran berbeda-beda. Untuk Kades SYT peranannya pada Juni 2020 lalu, membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kemudian tanah itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung), semula terletak di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari. Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp1 juta," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).


SEBELUMNYA : Lima Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri Hingga Pejabat BPN Ikut Terlibat

Setelah itu, dalam keterangan ditulis tersangka SYT digunakan oleh AM, sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Dengan membuat surat keterangan itu, Kades SYT mendapatkan imbalan uang Rp1 juta.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1030


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved