SIDOMULYO (Lampungpro.co):Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap kakek T (51), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan bejat ini berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka yang merupakan kakek tiri korban. Dia memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya. “Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,” jelas AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegas Kapolres.
Kejahatan terhadap anak merupakan mendapat perhatian dalam penegakan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya," kata Kapolres.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak,” tutup AKBP Yusriandi. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4098
Lampung Selatan
1125
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia