Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kaki Ditembak, Pembunuh Dua Blantik Sapi di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati
Lampungpro.co, 15-Nov-2019

Heflan Rekanza 986

Share

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Sempat viral di media sosial terkait pembunuhan yang di duga blantik sapi  asal lampung timur yang di bunuh dan mayatnya di ketemukan di wilayah lampung tengah tersebut, kini mulai terungkap. Dalam waktu 14 hari, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus Mulyadi DPO pelaku pembunuhan dari persembunyiannya di Sungailiat, Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah melalui Kanit Resum, Ipda Senna Indarto mewakili Kapolres Lampung Tengah mengatakan, penangkapan terhadap DPO pelaku pembunuhan itu dilakukan timnya yang dibantu oleh tim Resmob Polres Bangka. "Setelah dilakukan pengejaran dari jejak-jejak pelaku ini baru dapat diamankan dari persembunyiannya di Sungailiat, Bangka Belitung," kata Senna, Jumat, (15/11/2019). 

Senna menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap DPO tersebut, sesuai surat perintah Kapolres Lampung Tengah dan Kasat Reskrim Polres setempat. Dari hasil lidik dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri itu tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran di daerah Pulau Beringin, Palembang yang pada saat dilakukan penggerbekan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian di lakukan lidik, pelaku diketahui melarikan diri ke daerah Sungailiat, Bangka Belitung. 

Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejeran dan penggerebekan di tempat persembunyaian tersangka yang berada di perkebunan Lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jeletung, Kecamatan Aungai Liat, Bangka Belitung. "Akhirnya pelaku dapat diamankan berkat bantuan anggota Resmob Polres Bangka. Pelaku berhasil diamankan namun pelaku berusaha melakukan perlawanan. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena tersangka berusaha melarikan diri," jelas dia. 

Diketahui kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi pada Kamis (31/10/2019) lalu sekora pukul 18.30 WIB dengan korbannya Sukirno dan Nursidik, yang saat itu kedua korban berangkat dari Kampung Rantau Fajar Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur dengan mengandarai mobil granmax BE 8818 IX, dengan muatan empat ekor sapi dengan maksut dan tujuan untuk mengantarkan sapi dagangan ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku korban di beri minum kopi yang disuguhkan oleh pelaku dan sudah di isi dengan (racun serangga). Dengan kondisi pingsan tersebut, pelaku dengan leluasa menghabisi nyawa korban dengan cara di racun dan di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumah pelaku. Semua itu dengan maksud pelaku ingin menguasai sapi yang di antar oleh korban kepada pelaku sebanyak empat ekor.
 
Kemudian kedua korban yang sudah di habisi nyawanya itu oleh pelaku di kubur di pinggir sungai dan satu korban di ikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak korban. Setelah itu pelaku menyuruh rekannya untuk menjual sapi ke arah Lampung Utara namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah telah menggagalkan penjualan tersebut kemudain pelaku pada saat itu berhasil melarikan diri kearah palembang, jelasnya.

Saat ini tersangka sudah di amankan di polres lampung tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved