KALIANDA, (Lampungpro.co): Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono memberikan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan di Aula Lapas Kalianda, Kamis (2/11/2023). Kalapas Kalianda menekankan, bahwa dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, pedoman pelaksanaan tugas wajib dipahami dan ditinjau terus.
Kita ada beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan, ucap Kalapas Kalianda yang pernah menjabat Kepala Pengamanan Lapas Kotabumi Lampung Utara itu.
Semua aturan itu juga, sebagian besar dikodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini. Maka, semua aturan wajib dipedomi dan dipahami, lanjut Chandran.
Mantan Kepala Lapas Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu menegaskan, dalam hal ini petugas pengamanan Lapas dilarang melakukan praktik pungutan liar (pungli) baik kepada warga binaan pemasyarakatan, maupun keluarganya. Ayo, kita semua berkomitmen tidak melakukan praktik pungli kepada siapa pun, Warga Binaan, maupun masyarakat di luar. Segala praktik pungli saya haramkan, tegas Chandran yang juga mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung itu. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16010
EKBIS
8611
Bandar Lampung
5976
222
03-Apr-2025
266
03-Apr-2025
384
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia