Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanye Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Bandar Lampung Akan Sanksi Pengurangan Jadwal Hingga Diproses Hukum
Lampungpro.co, 20-Oct-2020

Febri 906

Share

Bawaslu Kota Bandar Lampung Saat Rakor Bersama Mappilu PWI Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menegaskan akan menindak dengan tegas, kepada para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang terus-menerus melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat berkampanye. Sanksi berat berupa pengurangan masa kampanye hingga sanksi pidana, siap menanti para calon kepala daerah ini.

"Kami meminta keterangan spesifik kepada saksi-saksi pelapor maupun jajaran kami jika ada pelanggaran. Kami tegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi calon. Apabila tetap melanggar, maka bisa diproses secara hukum di kepolisian," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat rapat koordinasi dan bincang santai bersama Mappilu PWI Lampung, di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/10/2020).

Bawaslu meminta kepada masyarakat Bandar Lampung, untuk turut berperan dan berkontribusi dalam mengawasi semua tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandar Lampung. Sebab tanpa partisipasi masyarakat, maka tidak akan berjalan mudah.

"Jika didapati pelanggaran lainnya, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pembatalan pasangan calon. Kalau ada masyarakat yang bisa melaporkan secara formal, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, kemudian ada politik uang maka akan kami dorong Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti," ujar Candrawansah.

Sebelumnya Bawaslu Kota Bandar Lampung juga sudah melayangkan tujuh surat peringatan, terhadap tiga pasangan calon karena melanggar protokol kesehatan. Ada pun rinciannya empat ditujukan pasangan calon nomor urut 1 Rycko-Johan, pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dua surat peringatan, dan pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah satu surat peringatan.

Bawaslu Kota Bandar Lampung juga memberikan peringatan kepada dua pasangan calon, karena melakukan pelanggaran administratif. Untuk Rycko Menoza-Johan Sulaiman pelanggarannya membagikan kain. Sementara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sudah dua kali yakni sabun dan VCD. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved