Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapokmu Kapan, Dipenjara Gegara Curi Kotak Amal Pringsewu, Pria ini Curi Kotak Amal Masjid Lagi di Gisting Tanggamus
Lampungpro.co, 26-Aug-2023

Amiruddin Sormin 1769

Share

Pelaku pencurian kotak amal masjid SF. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

GISTING (Lampungpro.co): Pria tua berinisial SF (64) warga Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus kembali mencuri kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis Kecamatan Gisting. Padahal, pria tua tersebut merupakan residivis spesialis pencurian kotak amal bahkan sempat viral pada tahun lalu di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan pria itu diketahui membawa badik tanpa dokumen usai mencuri kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis Kecamatan Gisting. Pelaku ditangkap berikut mengamankan sajam pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Polsek Talang Padang dibantu warga dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di Jalan Raya Dusun Tegal Sari Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi rekaman CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid gisting," ungkap Iptu Bambang Sugiono.

Kapolsek menjelaskan, aksi tersangka juga sangat meresahkan. Pelaku berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah masjid Kecamatan Talang Padang, Gunung Alip dan Gisting. Namun kala itu dimaafkan oleh warga.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa senjata tajam yang dibawa adalah digunakan untuk merusak kotak amal masjid yang dicurinya. Sementara uangnya digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 11 cm dan celana panjang warna cream yang dipakai oleh tersangka saat menggasak kotak amal. Terhadap tersangka tersebut dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti senjata tajam tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved