Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapolri Larang Polsek Proses Penyidikan, ini Daftar 16 Polsek di Lampung yang Ikut Dilarang
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Amiruddin Sormin 8536

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Berdasarkan data yang dilansir Mabes Polri ada 16 polsek di Lampung yang ikut dilarang. Berdasarkan data yang diperoleh Lampungpro.co dari Bidang Humas Polda Lampung berikut data dan nama 16 polsek yang termasuk 1.062 polsek yang dilarang melakukan proses penyidikan.

Polresta Bandar Lampung (Polsek Kawasan Pelabuhan Panjang), Polres Lampung Selatan (Polsek Sragi), Polres Lampung Barat (Polsek Pesisir Selatan), Polres Tulang Bawang (Polsek Rawa Pitu), Polres Tanggamus (Polsek Sumber Rejo, Polsek Semaka, Polsek Cukuh Balak, dan Polsek Pematang Sawa).

Kemudian, Polres Lampung Timur (Polsek Sukadana, Polsek Bumi Agung, Polsek Metro Kibang, Polsek Braja Selebah), Polres Way Kanan (Polsek Rebang Tangkas), Polres Lampung Tengah (Polsek Selagai Lingga), Polres Tulangbawang Barat (Polsek Tulangbawang Tengah dan Polsek Tumijajar. Alasan pelarangan ini beragam.

BACA JUGA: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek ini Larang Proses Penyidikan, 16 di Lampung

Umumnya, alasannya karena kasus yang ditangani setahun dalam tiga tahun terakhir di bawah 10. Ada juga yang alasannya karena dekat dengan Markas Polres seperti Polsek Sukadana, Polsek Tulangbawang Tengah, Polsek Tumijajar, Polsek Sumber Rejo, Polsek Semaka, dan Polsek Pematang Sawa yang hanya 15 menit hingga 1 jam dari Mapolres. Kemudian, Polri juga beralasan penutupan karena penyerapan anggaran penyidikan tidak optimal. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved