Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasasi Ditolak, KPK Siap Penjarakan Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan
Lampungpro.co, 04-Feb-2020

Heflan Rekanza 1446

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menunggu salinan lengkap putusan tersebut untuk selanjutnya melakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan. "KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (3/2/2020) kemarin.

Ali mengaku KPK baru menerima kutipan putusan kasasi tersebut. Kutipan putusan itu diterima pada 30 Januari 2020. "KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Alhasil, adik Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan itu tetap dihukum 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Krinsa Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis itu diketok pada 28 Januari 2020 dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk.

Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dikutip dari keterangan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah (putusan) inkrah. Bila (terdakwa) tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan, Kamis (25/4/2019) lalu.

Dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved