Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Lampung Selatan Dihukum 12 Tahun dan Denda Rp66,7 Miliar
Lampungpro.co, 03-Feb-2020

Heflan Rekanza 3905

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Selain itu, MA juga mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum. Mengadili sendiri, terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," kata Jubir MA Andi Samsan, Minggu (2/2/2020) kemarin.

Majelis Hakim Agung memutuskan mantan Ketua DPW PAN Lampung tersebut tetap dihukum 12 tahun pidana penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," terang putusan tersebut.

Sebelumnya, pada bulan April lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.(**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved