Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Covid-19 Meningkat, Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Kembali Dilarang
Lampungpro.co, 22-Jan-2021

Febri 786

Share

Ilustrasi Covid-19 | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus Covid-19 masih meningkat, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melarang warganya, untuk melaksanakan resepsi atau pesta pernikahan di wilayah Kota Bandar Lampung. Ada pun rencana pelarangan ini, mulai diterapkan pada 25 Januari 2021 mendatang.


Pelarangan resepsi pernikahan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian ini, sesuai denga hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung. Hal ini juga dilakukan untuk menekan angka Covid-19 di Kota Bandar Lampung, yang hingga kini mencapai 3.497 kasus.

Juru bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pelarangan ini juga sesuai dengan perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, untuk menunda resepsi pernikahan maupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk sementara, warga Bandar Lampung diperbolehkan melaksanakan akad nikah saja.

Sementara untuk legalitasnya, akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Masyarakat yang ingin melaksanakan akad pernikahan, wajib melapor ke Posko Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memahami dan turut bersama mencegah penyebaran Covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Ahmad Nurizki. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved