BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus Covid-19 masih meningkat, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melarang warganya, untuk melaksanakan resepsi atau pesta pernikahan di wilayah Kota Bandar Lampung. Ada pun rencana pelarangan ini, mulai diterapkan pada 25 Januari 2021 mendatang.
Pelarangan resepsi pernikahan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian ini, sesuai denga hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Provinsi Lampung. Hal ini juga dilakukan untuk menekan angka Covid-19 di Kota Bandar Lampung, yang hingga kini mencapai 3.497 kasus.
Juru bicara (Jubir) Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pelarangan ini juga sesuai dengan perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, untuk menunda resepsi pernikahan maupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk sementara, warga Bandar Lampung diperbolehkan melaksanakan akad nikah saja.
Sementara untuk legalitasnya, akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Masyarakat yang ingin melaksanakan akad pernikahan, wajib melapor ke Posko Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memahami dan turut bersama mencegah penyebaran Covid-19. Terkait pelarangan pesta pernikahan ini, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Ahmad Nurizki. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia