Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Korupsi Bank Tripanca, Kejari Bandar Lampung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Alay
Lampungpro.co, 15-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1877

Share

Tm Kejari Bandar Lampung sita eksekusi aset Alay. SUARA.COM/ANTARA]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, mengatakan, aset Alay berupa tanah dan bangunan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.


Penyitaan aset milik terpidana Alay tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan dieksekusi. "Ke depan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana Alay," kata dia.

Helmi menambahkan sebelum  sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung   memblokir sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandar Lampung atas tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.Kemudian, Kejari Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.

"Ini awal progres yang baik. Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara," kata Helmi seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung dan Metro melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Timur Almarhum Satono dan Sugiarto Wiharjo. .

Penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Pada penilaian tersebut, terdapat 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay. Di antaranya, 15 barang rampasan berada di Bandar Lampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.

Selain itu terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Satono yang digunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kemudian, empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di Rupbasan Bandar Lampung.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung.

Sementara kejaksaan menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar. Nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved