Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Bakauheni dan Kalianda, KPK Periksa Direktur Utama Hutama Karya
Lampungpro.co, 05-Jun-2024

Amiruddin Sormin 249

Share

Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Harto diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Sebelumnya, pada 14 Maret 2024, PT Hutama Karya (Persero) menjelaskan penyelidikan KPK soal korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyebutkan kasus ini melibatkan mantan pejabat perseroan.

Menurut dia, penyelidikan KPK ini terkait transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 2018–2020. Kasus ini melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya, di mana status saat ini ditetapkan tiga tersangka tersebut.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan pihak swasta bernama Irza Dwiputra Susilo. Ali menerangkan ketiga orang yang diperiksa itu telah hadir dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Budi yang selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.08 WIB mengaku dia diperiksa KPK soal pembelian lahan di sekitar JTTS. Budi juga mengaku properti tersebut bukan fasilitas penunjang JTTS.

"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, properti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada Rabu (13/3/2024) lalu, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi lahan JTTS dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

KLIK DAN BACA BERITAS EBELUMNYA: Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera di Bakauheni dan Kalianda, KPK Selidiki Mantan Pejabat Hutama Karya

Seiring bergulir-nya proses penyidikan, KPK menyampaikan telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Tim penyidik pada Senin (25/3/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta (27/3/2024).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut."Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," tuturnya.

Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


BPN Lampung Selatan juga harus Diperiksa Pak KPK, diduga banyak yg terlbat dalam teknis ukur dan validasi alas gak

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved