Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pidana Ringan Kini Bisa Selesai Tanpa ke Pengadilan di 299 Rumah Restorative Justice se-Tanggamus, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 17-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6723

Share

Bupati Tanggamus beserta Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat perasmian Rumah Restorative Justice. LAMPUNGPRO.CO/CHANDRA

"Di Tanggamus selama ini hubungan baik terjalin antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemkab senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan," kata Dewi.

Dia mengatakan kini Rumah Restorative Justice ada di seluruh pekon dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Letaknya persis di depan gedung Islamic Center. "Rumah Restorative ini sangat penting dan bermanfaat serta diharapkan sejak lama," kata Bunda Dewi sapaan akrabnya.

Dia mengatakan semua ini adalah bagaimana merestorasi hubungan masyarakat yang berperkara. Mengembalikan keadilan itu kepada masyarakat, yaitu keadilan yang sesungguhnya. Sehingga pada akhirnya dapat memperkuat kembali silaturahmi masyarakat.

Tanggamus memiliki 20 kecamatan, 299 pekon, dan tiga kelurahan. Dengan adanya Rumah Restorative, warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan. Jika masih bisa diselesaikan dengan baik dan ada solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku), asalkan tidak ada yang dirugikan dan semua yang terlibat setuju berdamai.

Di sisi lain, Kajari Kabupaten Tanggamus Yunardi, mengatakan agak terlambat meresmikan rumah Restorative Justice ini, karena ada beberapa hal. Namun yang pasti pihaknya menunggu dan mengevaluasi payung hukum yang tepat.

Menurut Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, peresmian Rumah Restorative Justice di 299 Pekon adalah rekor tertinggi di Lampung. Artinya program yang dicanangkan Jaksa Agung ini  mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.

"Perlu kami sampaikan, Rumah Restorative Justice ini Lampung menempati urutan pertama di Indonesia pada 2022 dan  mendapat penghargaan Jaksa Agung," kata Nanang.

Dia berharap Rumah Restorative Justice ini benar-benar dimanfaatkan   masyarakat terutama yang mengalami masalah hukum. "Menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan bukan tidak ada syaratnya. Ada beberapa syarat pokok agar kasus dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang diderita tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian, harus ada surat perdamaian kedua belah pihak.

Terkait Balai Rehabilitasi Napza, ditujukan untuk para korban penyalahgunaan narkoba. Dia meminta kepada Kapolres dan BNN Tanggamus agar pengguna narkoba dapat direhabilitasi di Balai Rehab Napza. Namun bagi pengedar saya minta dihukum seberat-beratnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan:  Chandra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved