"Di Tanggamus selama ini hubungan baik terjalin antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemkab senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan," kata Dewi.
Dia mengatakan kini Rumah Restorative Justice ada di seluruh pekon dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Letaknya persis di depan gedung Islamic Center. "Rumah Restorative ini sangat penting dan bermanfaat serta diharapkan sejak lama," kata Bunda Dewi sapaan akrabnya.
Dia mengatakan semua ini adalah bagaimana merestorasi hubungan masyarakat yang berperkara. Mengembalikan keadilan itu kepada masyarakat, yaitu keadilan yang sesungguhnya. Sehingga pada akhirnya dapat memperkuat kembali silaturahmi masyarakat.
Tanggamus memiliki 20 kecamatan, 299 pekon, dan tiga kelurahan. Dengan adanya Rumah Restorative, warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan. Jika masih bisa diselesaikan dengan baik dan ada solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku), asalkan tidak ada yang dirugikan dan semua yang terlibat setuju berdamai.
Di sisi lain, Kajari Kabupaten Tanggamus Yunardi, mengatakan agak terlambat meresmikan rumah Restorative Justice ini, karena ada beberapa hal. Namun yang pasti pihaknya menunggu dan mengevaluasi payung hukum yang tepat.
Menurut Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, peresmian Rumah Restorative Justice di 299 Pekon adalah rekor tertinggi di Lampung. Artinya program yang dicanangkan Jaksa Agung ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.
"Perlu kami sampaikan, Rumah Restorative Justice ini Lampung menempati urutan pertama di Indonesia pada 2022 dan mendapat penghargaan Jaksa Agung," kata Nanang.
Dia berharap Rumah Restorative Justice ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat terutama yang mengalami masalah hukum. "Menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan bukan tidak ada syaratnya. Ada beberapa syarat pokok agar kasus dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang diderita tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian, harus ada surat perdamaian kedua belah pihak.
Terkait Balai Rehabilitasi Napza, ditujukan untuk para korban penyalahgunaan narkoba. Dia meminta kepada Kapolres dan BNN Tanggamus agar pengguna narkoba dapat direhabilitasi di Balai Rehab Napza. Namun bagi pengedar saya minta dihukum seberat-beratnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia