Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 03-Aug-2022

Amiruddin Sormin 2411

Share

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam saat mengumumkan penetapan tersangka Bharada E di kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

JAKARTA (Lampungpro.co): Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan anggota polisi Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sesama rekannya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini merupakan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.


Setelah diumumkan menjadi tersangka  Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) tadi malam. "Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (Pidana Umum) setelah ditetapkan tersangka, Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tadi malam.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E. Menurut polisi, tindakan Bharada E bukan untuk membela diri. "Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," kata Andi seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Kasus Polisi Tembak Polisi

Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. "Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata, kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E. "Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali, tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan tidak berada di rumah. Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Porli. Ada pun, status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Belakangan keluarga Brigadir J melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Laporan dugaan pembunuhan ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim khusus juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7/2022). (***)

Editor: Amiruddin Sormin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1426


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved