Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Rudapaksa Gadiis di Pringsewu dan Kematian Perempuan di Natar Terungkap, Pelaku Warga Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 17-Jun-2025

Amiruddin Sormin 3303

Share

Tersangka Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

NATAR (Lampungpro.co): Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap perempuan di kebun karet wilayah Natar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.30 WIB di Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Saat digerebek, Joni sedang tertidur di kursi rumah warga dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat soal keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin (16/6/2025) sore.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pringsewu dan pembunuhan sadis terhadap perempuan bernama Siti Sulasih (31) di Natar. Sebelumnya, pelaku dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban CA (15), warga Banyumas, Pringsewu, atas dugaan pencabulan. Usai kejadian tersebut, Joni melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Lampung Selatan.

Pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, korban Siti Sulasih pergi ke kebun jagung di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, seperti biasa. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang. Keluarga yang khawatir lalu melakukan pencarian dan menemukan jasad Siti dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan mulut dan tangan terikat celana panjang, sebagian pakaian terbuka, dan tanpa celana. Hasil forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kuat pemerkosaan sebelum korban tewas.

Kronologi kejadian bermula ketika korban menemukan pelaku tertidur di ladang. Ia sempat menegur pelaku, yang kemudian berniat mencuri sepeda motor milik korban. Aksi itu digagalkan oleh korban, namun pelaku justru menyerang dan memaksa korban melayani nafsunya. Saat korban berontak dan berteriak, pelaku membenturkan kepala korban ke tanah dan meninju wajahnya. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang, lalu menariknya dengan kuat hingga korban kejang-kejang dan tewas.

Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Polisi yang melakukan penyelidikan intensif menemukan jejak sepeda motor milik korban di rumah pelaku, yang menjadi petunjuk penting. Setelah buron selama hampir tiga minggu, Joni akhirnya berhasil ditangkap di Pringsewu. Ia sempat dilaporkan sempat menggunakan senjata tajam saat penggerebekan, namun akhirnya dilumpuhkan petugas.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, mulai dari kasus persetubuhan anak, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan," jelas AKBP Yusriandi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit, satu batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Hasil olah TKP juga menemukan batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, dengan bekas darah yang cocok dengan darah korban.

"Kami juga akan melakukan pencocokan DNA pelaku dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban untuk pembuktian ilmiah," tambah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan.

Pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Total ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas untuk memberi keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus menjadi pelajaran atas kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi.

Evakuasi korban saat ditemukan di kebun karet Natar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

Kronologi Peristiwa

1. Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Siti Sulasih (31) pergi ke kebun karet di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, seperti biasa Saat malam tiba, Siti tidak kembali; keluarga dan tetangga mulai melakukan pencarian.

2. Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB

Jasad Siti ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tangan dan mulut terikat kain, tanpa celana, dan pakaian terbuka. Beberapa barang pribadinya, termasuk sepeda motor, celurit, dan alat semprot hilang . Teridentifikasi bekas luka lebam di wajah dan cairan di area kemaluan, yang mengindikasikan tindakan pemerkosaan sebelum pembunuhan .

3. Pada 25–29 Mei 2025.

Tim forensik melakukan olah TKP dan otopsi, menemukan sperma pada tubuh korban; sampel dikirim ke lab forensik Bareskrim Polri untuk analisis DNA

4. November 2024 dan Januari 2025 (Pringsewu).

Pelaku, Kelik Fitri Sonianto alias Joni, telah dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang remaja 15 tahun di Pringsewu; masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat kasus ini .

5. Hingga pertengahan Juni 2025

Pelaku menjadi buron, berpindah-pindah dan sempat sembunyi di wilayah Natar hingga Pringsewu. Polisi menemukan jejak sepeda motor korban di kediaman pelaku, yang menjadi petunjuk kunci .

6. Sabtu malam, 14 Juni 2025 / Minggu subuh, 15 Juni 2025

Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap Joni di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Pada saat penggerebekan, pelaku diduga sempat melawan dengan menggunakan arit; polisi melumpuhkan pelaku (timah panas mengenai kaki kanan) sebelum dibawa ke Polsek Natar .

6. Senin, 16 Juni 2025. Konferensi pers

Kapolres Lampung Selatan dan Kasubdit Jatanras Polda Lampung menjelaskan detail penangkapan, pengakuan pelaku, dan status penyidikan lanjut terkait dugaan pencurian, pemerkosaan anak dan dewasa, serta pembunuhan (***)

#

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

726


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved