Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Rudapaksa Gadiis di Pringsewu dan Kematian Perempuan di Natar Terungkap, Pelaku Warga Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 17-Jun-2025

Amiruddin Sormin 2922

Share

Tersangka Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

NATAR (Lampungpro.co): Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap perempuan di kebun karet wilayah Natar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.30 WIB di Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Saat digerebek, Joni sedang tertidur di kursi rumah warga dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat soal keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin (16/6/2025) sore.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pringsewu dan pembunuhan sadis terhadap perempuan bernama Siti Sulasih (31) di Natar. Sebelumnya, pelaku dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban CA (15), warga Banyumas, Pringsewu, atas dugaan pencabulan. Usai kejadian tersebut, Joni melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Lampung Selatan.

Pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, korban Siti Sulasih pergi ke kebun jagung di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, seperti biasa. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang. Keluarga yang khawatir lalu melakukan pencarian dan menemukan jasad Siti dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan mulut dan tangan terikat celana panjang, sebagian pakaian terbuka, dan tanpa celana. Hasil forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kuat pemerkosaan sebelum korban tewas.

Kronologi kejadian bermula ketika korban menemukan pelaku tertidur di ladang. Ia sempat menegur pelaku, yang kemudian berniat mencuri sepeda motor milik korban. Aksi itu digagalkan oleh korban, namun pelaku justru menyerang dan memaksa korban melayani nafsunya. Saat korban berontak dan berteriak, pelaku membenturkan kepala korban ke tanah dan meninju wajahnya. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang, lalu menariknya dengan kuat hingga korban kejang-kejang dan tewas.

Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Polisi yang melakukan penyelidikan intensif menemukan jejak sepeda motor milik korban di rumah pelaku, yang menjadi petunjuk penting. Setelah buron selama hampir tiga minggu, Joni akhirnya berhasil ditangkap di Pringsewu. Ia sempat dilaporkan sempat menggunakan senjata tajam saat penggerebekan, namun akhirnya dilumpuhkan petugas.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, mulai dari kasus persetubuhan anak, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan," jelas AKBP Yusriandi.

#
1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

609


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved