Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Rudapaksa Gadiis di Pringsewu dan Kematian Perempuan di Natar Terungkap, Pelaku Warga Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 17-Jun-2025

Amiruddin Sormin 2835

Share

Tersangka Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit, satu batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Hasil olah TKP juga menemukan batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, dengan bekas darah yang cocok dengan darah korban.

"Kami juga akan melakukan pencocokan DNA pelaku dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban untuk pembuktian ilmiah," tambah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan.

Pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Total ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas untuk memberi keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus menjadi pelajaran atas kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi.

Evakuasi korban saat ditemukan di kebun karet Natar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

Kronologi Peristiwa

1. Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

583


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved