Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit, satu batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Hasil olah TKP juga menemukan batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, dengan bekas darah yang cocok dengan darah korban.
"Kami juga akan melakukan pencocokan DNA pelaku dengan sperma yang ditemukan di tubuh korban untuk pembuktian ilmiah," tambah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan.
Pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Total ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas untuk memberi keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus menjadi pelajaran atas kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih marak terjadi.
Kronologi Peristiwa
1. Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
583
Way Kanan
370
KOPI PAHIT
583
218
17-Jun-2025
183
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia