Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 19 Way Kandis Teregistrasi Gakkumdu, 7 KPPS Jadi Terlapor
Lampungpro.co, 22-Feb-2024

Febri 140

Share

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus tercoblosnya ratusan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung Sebelum pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan kajian mendalam, hingga memutuskan kasus tersebut diregistrasi ke Sentra Gakkumdu.

"Kami sudah rapat pleno pembahasan dan kajian mendalam, memutuskan diregistrasi dan akan kami limpahkan kasusnya ke Sentra Gakkumdu," kata Hasanudin Alam saat diwawancarai awak media, Kamis (22/2/2024).

Saat diregistrasi ke Sentra Gakkumdu, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 berjumlah tujuh orang, berstatus menjadi terlapor.

"Semua petugas KPPS jadi terlapor atau terduga, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap surat suara, menjaga agar jangan sampai semua alat, dan bahan prosesi pemungutan suara tidak rusak," ujar Hasanudin Alam.

Hingga kini, Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa 13 orang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut mulai dari KPPS, saksi partai, Linmas, dan dua Caleg yang namanya tercoblos duluan di dalam surat suara.

"Untuk hal lainnya kami akan melihat perkembangannya, sejak awal fokus kami bagaimana caranya menentukan siapa yang kami duga dan terlaporkan," jelas Hasanudin Alam.

Untuk selanjutnya, kasus tersebut langsung dibahas di Sentra Gakkumdu pada Kamis (22/2/2024) sore, dengan tenggat waktu maksimal 7+7 hari untuk menentukan siapa tersangkanya.

Meskipun saat ini tujuh mantan KPPS di TPS 19 Way Kandis berstatus terlapor, Hasan menyebut, ada kemungkinan dua Caleg yang namanya tercoblos duluan tidak terlibat.

Menurut Hasanudin, ada kemungkinan pasti kedua Caleg yakni Sidik Efendi Caleg PKS DPRD Bandar Lampung dan Nettylia Syukri Caleg Partai Demokrat DPRD Lampung, untuk dimintai keterangan lagi untuk melengkapi semuanya.

Sebelumnya, dua Caleg yang namanya tercoblos duluan di TPS 19 Way Kandis, sudah diperiksa Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024).

Ada pun ratusan surat suara di TPS 19 tercoblos Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar.

Sementara pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), baik Sidik Efendi maupun Nettylia Syukri, hanya mendapatkan empat suara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved