BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung dibubarkan warga, resmi diadukan ke Polda Lampung, Rabu (22/2/2023).
Kasus tersebut diadukan oleh sejumlah elemen masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL).
Aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), mahasiswa budha (Gemabudhi), HMI, mahasiswa katolik (PMKRI), Damar, dan organisasi lainnya.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung, karena mereka melihat ini ada keberulangan yang terjadi dalam konteks pembubaran peribadatan di Lampung.
"Dari proses itu, kami berkumpul dari lintas agama dan aliansi lainnya untuk menyampaikan ke Polda Lampung, untuk menindaklanjuti tegas terhadap peristiwa tersebut," kata Sumaindra Jarwadi.
SEBELUMNYA : Viral Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Rajabasa Bandar Lampung, ini Masalahnya
Selain itu, aliansi turut mendorong untuk menjamin keamanan tiap warga negara dalam melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Kami melihat proses ini terus berulang, jadi kami lihat ada kebijakan yang lahir berupa surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006, terkait izin mendirikan rumah ibadah," ujar Sumaindra Jarwadi.
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
720
Olahraga
12439
Tulang Bawang
9504
Bandar Lampung
5565
132
18-May-2025
129
18-May-2025
135
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia