Aliansi melihat SKB tersebut, bisa menjadi muara persoalan diskriminasi bagi warga negara yang terjadi di Lampung, dalam menjalankan ibadah. Tentunya persoalan tersebut beruntut pada pembangunan rumah ibadah yang menjadi terhambat.
BACA JUGA : Dikecam Luas, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, ini Penjelasannya
"Kami mendorong negara agar menyelesaikan persoalan ini, karena konteks mendirikan rumah ibadah itu ada campur tangan negara, tapi yang terjadi di Lampung itu tidak ada," jelas Sumaindra.
Oleh karenanya, aliansi mendorong pemerintah agar mencabut SKB dua menteri tentang izin mendirikan bangunan ibadah.
Selanjutnya aliansi bakal berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyampaikan SKB dua menteri ke pusat.
Aliansi juga melihat, pendirian izin rumah ibadah bisa menjadi potensi tiap warga negara, bisa didiskriminasi karena persyaratan yang ada.
Sebelumnya, viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia