Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Diadukan ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 22-Feb-2023

Febri Arianto 6725

Share

Aliansi AKBBL Saat Mengadukan Kasus Warga Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud ke Polda Lampung | Lampungpro.co

Aliansi melihat SKB tersebut, bisa menjadi muara persoalan diskriminasi bagi warga negara yang terjadi di Lampung, dalam menjalankan ibadah. Tentunya persoalan tersebut beruntut pada pembangunan rumah ibadah yang menjadi terhambat.

BACA JUGA : Dikecam Luas, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung, ini Penjelasannya

"Kami mendorong negara agar menyelesaikan persoalan ini, karena konteks mendirikan rumah ibadah itu ada campur tangan negara, tapi yang terjadi di Lampung itu tidak ada," jelas Sumaindra.

Oleh karenanya, aliansi mendorong pemerintah agar mencabut SKB dua menteri tentang izin mendirikan bangunan ibadah.

Selanjutnya aliansi bakal berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyampaikan SKB dua menteri ke pusat.

Aliansi juga melihat, pendirian izin rumah ibadah bisa menjadi potensi tiap warga negara, bisa didiskriminasi karena persyaratan yang ada.

Sebelumnya, viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved