PRINGGSEWU (Lampungpro.co): Akibat ketagihan judi online slot, Kristianto (38) terapis pengobatan alternatif asal Pagelaran, Pringsewu tega menipu pasiennya dengan modus dapat menggandakan uang hingga miliaran. Atas ulah tersangka, Jumadi (50) warga Kecamatan Pagelaran terpaksa harus kehilangan uang sebesar Rp84 juta yang didapat dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.
"Kebutuhan berjudi online jenis slot yang mendasari tersangka Kristianto hingga nekat melakukan penipuan terhadap korbannya," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan Kapolres, tersangka selama ini memang dikenal sebagai terapis pengobatan alternatif. Namun dia tidak memiliki keahlian untuk menggandakan uang.
"Kemampuan bisa menggandakan uang tersebut hanya dijadikan modus agar korban percaya dan mau mengikuti instruksinya," kata AKBP Benny.
Dia menyebut pihaknya baru menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.. "Sementara ini baru satu korban yang melapor, namun jika ada korban-korban lain diharapkan segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat," katanya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung ini mengungkapkan, uang Rp110 juta dari korban, Rp 26 juta ditukarkan di bank dalam bentuk kertas pecahan mulai dari seribu hingga sepuluh ribuan dan digunakan untuk memperlancar aksi penggandaan uang.
habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot. Tersangka ditahan di Rutan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.
Kapolres Pringsewu juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku-ngaku bisa menggandakan uang. Menurut Benny, aksi kejahatan seperti itu sering terjadi dan hanya dijadikan modus untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Kami imbau untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan hal semacam itu karena sudah pasti penipuan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok penggandaan. Pelaku penipuan, Kristianto (38) warga kecamatan Pagelaran ini diringkus polisi ditempat pelariannya di kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (3/5/2023).
Kronologis kejadian berawal saat korban bernama Jumadi (50), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran yang mengeluh sakit lambung, berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif. Lantaran dalam pengobatan tersebut ada banyak perubahan, korban mulai percaya dengan keahlian pelaku, hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang hingga miliaran, sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku.
Akhirnya pada 9 November 2022 pelaku menyerahkan uang Rp110 juta untuk digandakan menjadi Milyaran rupiah. Setelah syarat lengkap lalu pada 21 November 2022 pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban. Namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.
Lalu keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu rupiah. Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur. Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. (***).
Editor Amiruddin Sormin, Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25488
Humaniora
3289
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia