Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecanduan Video Asusila, Pria di Telukbetung Selatan ini Tiga Kali Setubuhi Anak 13 Tahun di Dekat Istri dan Anaknya
Lampungpro.co, 26-Apr-2025

Amiruddin Sormin 276

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan jajaran saat ekspos kasus pencabulan, Sabtu (26/4/2025). POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) lantaran melakukan kekerasan seksual kepada sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku SR mengaku sebanyak tiga kali menyetubuhi korban.

Perbuatan asusila tersebut berlangsung di kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya. "SR kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).

Kombes Pol Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Uniknya, istri dan anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.

"Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukanlah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,” kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung. "Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA," jelas Kombes Pol Alfret.

SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi. Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," Kata SR.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam lima hingga 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Alfret. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

27051


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved