BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap SR (30) lantaran melakukan kekerasan seksual kepada sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku SR mengaku sebanyak tiga kali menyetubuhi korban.
Perbuatan asusila tersebut berlangsung di kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya. "SR kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (26/4/2025).
Kombes Pol Alfret menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah pelaku di Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Uniknya, istri dan anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.
"Modusnya, tersangka ini menyetubuhi korban di kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukanlah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali,” kata Kombes Pol Alfret.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, pada Minggu, (13/4/2025). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).
Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung. "Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA," jelas Kombes Pol Alfret.
SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi. Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," Kata SR.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam lima hingga 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Alfret. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
27051
Lampung Selatan
3699
Tulang Bawang
3627
Kominfo Lampung
3345
Kominfo Lampung
3333
276
26-Apr-2025
277
26-Apr-2025
243
26-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia