Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecelakaan Meningkat, KAI Tanjungkarang Tutup 19 Titik Jalur Perlintasan Liar di Tahun 2025
Lampungpro.co, 13-Jun-2025

Febri 1237

Share

KAI Tanjungkarang Saat Tutup Perlintan Liar | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, menutup 19 titik perlintasan liar sebidang disepanjang tahun 2025, yang ada disejumlah titik di wilayah Lampung

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, dengan menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasional sepanjang tahun 2025 periode Januari - Juni.

"Perlintasan liar atau tidak resmi ini, tentunya sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, penutupan perlintasan liar tersebut, merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta api, maupun masyarakat.

"Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan, dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan, dan korban jiwa disejumlah titik," ujar Azhar Zaki Assjari.

Hingga Juni 2025, tercatat ada 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia ada dua orang, empat luka berat, dan tuhuh luka ringan.

Sementara pada periode yang sama, juga terjadi sebanyak 9 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Sementara di tahun 2024 lalu, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan korban meninggal dunia lima orang, 24 luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan 9 meninggal.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, dimana pada Pasal 110 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pemakai jalan juga wajib untuk mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup, karena sangat berisiko dan berbahaya.

KAI Tanjungkarang kembali menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.

Selain itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved