BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menangkap satu buronan atau DPO bernama Akhmas Azani Kesuma (AAK), yang terlibat kasus mafia tanah atau penyerobotan tanah milik warga untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, buronan terpidana Akhmad ditangkap saat berada di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan pada Kamis (31/7/2025).
Terpidana masuk dalam DPO Kejari Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Lampung Nomor SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
"Penangkapan DPO terpidana Akhmad ini, dilaksanakan sebagai pelaksaanan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 411K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang menyatakan terdakwa Akhmad tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata M. Angga Mahatama.
Tindak pidana tersebut, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, karena menyewakan tanah tempat orang menjalankan hak rakyat Indonesia (inlands gebruikrecht), dengan memakai tanah tersebut, sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut atau tanpa sepengetahuan pemilik, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat 4 KUHPidana.
"Terpidana ini diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," ujar M. Angga Mahatama.
Setelah tiba di Kantor Kejati Lampung, selanjutnya Tim Kejari Bandar Lampung melakukan penjemputan dan membawa terpidana untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya terdakwa akan dibawa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, guna dilakukan eksekusi.
Terpidana Akhmad sendiri, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun.
Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terdakwa segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejati Lampung. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (***)
Editor : Febri Arianto
https://bpjslampung.org/Berikan Komentar
Lampung Selatan
1373
202
01-Aug-2025
210
01-Aug-2025
254
01-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia