PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, menangkap BP (19), warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dia ditangkap terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar salah satu SMA di Pringsewu.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, penangkapan sesuai pengaduan kakek korban pada Minggu (5/4/ 2020). "Hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB," kata Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (7/4/2020).
Terungkapnya perbuatan bejat itu bermula ketika nenek korban memanggil korban di kamarnya untuk sarapan pagi, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Namun ketika masuk, nenek korban kaget karena ada BP di kamar cucunya.
Lalu, BP diinterograsi sejak kapan ada di kamar dan apa saja yang dilakukan di kamar bersama cucunya. Dari pengakuan BP, dia masuk ke kamar AA sejak Sabtu (4/4/2020) pukul 23.00 WIB. Bahkan dia juga mengaku melakukan perbuatan layaknya suami istri. Mendengar pengakuan tersebut, kakek korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus dengan AA. "Diakuinya persetubuhan terhadap AA dilakukan enam kali," terangnya.
Aksi bejatnya pertama kali 26 Januari 2020 dan terakhir Minggu (5/4/2020) pukul 00.30 WIB di rumah kakek korban. Persetubuhan pertama hingga kelima terjadi di rumah pelaku BP, Pekon Waluyojati, Pringsewu.
"Perbuatan tersebut dilakukan setiap Minggu siang sekira puku 12. 00 WIB. Karena Senin sampai Sabtu dia bekerja di Bandar Lampung," kata Kompol Basuki.
Korban mau melakukan persetubuhan karena percaya bila hamil BP akan bertanggung jawab. Petugas mengamankan barang bukti satu buah sprei warna hijau, satu baju tidur warna pink motif bunga, dan satu celana dalam warna krim. Terhadap BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)
#Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
164
Bandar Lampung
306
225
07-Jun-2025
211
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia