Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan Setubuhi Siswi SMA, Polisi Tangkap Warga Pekon Waluyojati Pringsewu ini
Lampungpro.co, 07-Apr-2020

Amiruddin Sormin 13861

Share

Pelaki BP saat digelandang ke Polsek Pringsewu Kota, Senin (7/4/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, menangkap BP (19), warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dia ditangkap terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15)  pelajar salah satu SMA di Pringsewu.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto, penangkapan sesuai pengaduan kakek korban pada Minggu (5/4/ 2020). "Hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 WIB," kata Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (7/4/2020).

Terungkapnya perbuatan bejat itu bermula ketika nenek korban memanggil korban di kamarnya untuk sarapan pagi, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Namun ketika masuk, nenek korban kaget karena ada BP di kamar cucunya. 

Lalu, BP diinterograsi sejak kapan ada di kamar dan apa saja yang dilakukan di kamar bersama cucunya. Dari pengakuan BP, dia masuk ke kamar AA sejak Sabtu (4/4/2020) pukul 23.00 WIB. Bahkan dia juga mengaku melakukan perbuatan layaknya suami istri. Mendengar pengakuan tersebut, kakek korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus dengan AA. "Diakuinya  persetubuhan terhadap AA dilakukan enam kali," terangnya.

Aksi bejatnya pertama kali 26 Januari 2020 dan terakhir Minggu (5/4/2020) pukul 00.30 WIB di rumah kakek korban. Persetubuhan pertama hingga kelima terjadi di rumah pelaku BP, Pekon Waluyojati, Pringsewu.

"Perbuatan tersebut dilakukan setiap Minggu siang sekira puku 12. 00 WIB. Karena Senin sampai Sabtu dia bekerja di Bandar Lampung," kata Kompol Basuki. 

Korban mau melakukan persetubuhan karena percaya bila hamil BP akan bertanggung jawab. Petugas mengamankan barang bukti satu buah sprei warna hijau, satu baju tidur warna pink motif bunga, dan satu celana dalam warna krim. Terhadap BP dijerat  pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved