Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Barang Bukti 361 Kasus Pidana, Ada Narkoba, Kosmetik, Hingga Senpi
Lampungpro.co, 17-Jul-2024

Febri 139

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan ratusan jenis barang bukti yang didapat dari 361 kasus tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap selama periode Januari - Juli 2024 pada Rabu (17/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, ada pun barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika dengan jenis berbeda-beda.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada 105,1492 gram sabu, 156,5156 gram ganja, 1.307 butir pil ekstasi, dan juga 0,4413 gram psikotropika," kata Helmi

Selain itu, Kejari Bandar Lampung juga memusnahkan sepucuk senjata api beserta 124 butir amunisi peluru, hingga berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik.

"Kami juga memusnahkan puluhan jenis
senjata tajam (Sajam), puluhan unit Ponsel dari berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, berbagai jenis pakaian, tas, hingga bahan peledak jenis bom ikan seberat 18,6 Kg," ujar Helmi.

Helmi berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menyelesaikan kasus yang selama ini ditangani.

Pemusnahan tersebut juga menunjukkan komitmen Kejari Bandar Lampung, dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Bandar Lampung.

Pemusnahan barang bukti untuk narkoba dilakukan dengan diblender dengan dicampur cairan konsentrat hingga larut, kemudian langsung dibuang ke selokan.

Sementara untuk barang bukti berupa ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda.

Kegiatan pemusnahan tersebut, merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved