JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Komisi I DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, mengutuk keras kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang makin tinggi di Lampung. Menurut Itet, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus memberikan efek jera kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan serupa.
Hal itu disampaikan Itet terkait sejumlah kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak seperti di Way Halim Bandar Lampung, Kota Agung Tanggamus, dan di Desa Gunung Agung, Kecamatan, Sekampung Udik, Lampung Timur. Saya merasa sangat sedih, prihatin sekali karena pelaku dan korban masih anak-anak. Tindakan biadab itu sungguh di luar nalar sehat. Saya meminta agar pelaku kekerasan seksual ini dihukum seberat-beratnya agar ke depan tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa, tegas politisi yang akrab disapa Bunda Itet di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, Politisi PDIP asal Lampung tersebut berharap korban kekerasan seksual mendapat pendampingan maksimal dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, sehingga dapat memulihkan kondisi psikologi dan trauma korban dapat berakhir. Ya saya berharap korban mendapatkan pendampingan secara masif oleh Dinsos Lampung, hingga kondisi psikologi dan trauma yang dialaminya dapat diatasi dan berakhir pulih, ujar Itet.
Tidak hanya mengutuk pelaku, Itet juga langsung mengutus putrinya, Tricia L. Sumarijanto bersama tim untuk melakukan audiensi dengan pengurus Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Provinsi Lampung dan sekaligus memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada korban kekerasan seksual tersebut. Bantuan yang diberikan mungkin nilainya tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tapi ini merupakan sebuah motivasi bagi korban agar bisa kembali beraktivitas normal serta bisa melanjutkan sekolah untuk kembali menata masa depan, imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, tim pendamping RPTC Dinsos Provinsi Lampung mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur salah satunya disebabkan pandemi Covid-19. Saat ini, RPTC Dinsos Provinsi Lampung juga tengah mendampingi anak korban kekerasan seksual dari Desa Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dia mengatakan, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgent mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Dengan demikian, dibutuhkan penanggulangan khusus, holistik dan komprehensif yang bukan hanya pada tindakan represif namun juga dengan tindakan preventif.
Saya mendorong agar RUU PKS segera disahkan karena sudah berlarut-larut sejak 2012 dan korban yang terus bertambah. UU PKS merupakan harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, kata Itet yang berasal dari Dapil II Lampung itu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21947
Bandar Lampung
4105
Lampung Barat
3662
299
16-Apr-2025
190
15-Apr-2025
238
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia