JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Komisi I DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, mengutuk keras kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang makin tinggi di Lampung. Menurut Itet, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus memberikan efek jera kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan serupa.
Sebagai tambahan informasi, tim pendamping RPTC Dinsos Provinsi Lampung mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur salah satunya disebabkan pandemi Covid-19. Saat ini, RPTC Dinsos Provinsi Lampung juga tengah mendampingi anak korban kekerasan seksual dari Desa Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dia mengatakan, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgent mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Dengan demikian, dibutuhkan penanggulangan khusus, holistik dan komprehensif yang bukan hanya pada tindakan represif namun juga dengan tindakan preventif.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia