Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kekerasan Seksual Anak Makin Tinggi di Lampung, Anggota DPR RI Itet Minta Hukuman Maksimal
Lampungpro.co, 02-Nov-2021

Amiruddin Sormin 968

Share

Pengurus Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Provinsi Lampung, saat mendampingi korban. LAMPUNGPRO.CO/RPTC

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Komisi I DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, mengutuk keras kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang makin tinggi di Lampung. Menurut Itet, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus memberikan efek jera kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan serupa.


Sebagai tambahan informasi, tim pendamping RPTC Dinsos Provinsi Lampung mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur salah satunya disebabkan pandemi Covid-19. Saat ini, RPTC Dinsos Provinsi Lampung juga tengah mendampingi anak korban kekerasan seksual dari Desa Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dia mengatakan, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan hal yang sangat urgent mengingat kekerasan seksual ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Dengan demikian, dibutuhkan penanggulangan khusus, holistik dan komprehensif yang bukan hanya pada tindakan represif namun juga dengan tindakan preventif.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved