Sementara pemilik toko sendiri, baru sadar pada Senin (11/11/2024) lalu, ketika menghitung keuangan terdapat banyak kerugian
sejumlah kemasan bal rokok dan beberapa dus minuman.
Mendapat laporan pencurian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di dalam toko.
Dalam rekaman terlihat, karyawan MS dan EF mengambil dan menutupi beberapa bungkus rokok dan minuman memakai tutup terpal.
Kemudian pada saat sore hari ketika toko tutup, barang-barang tersebut diambil dan dibawa pergi. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Polsek Simpang Pematang meringkus empat karyawannya.
Polisi lalu menggeledah rumah MS, hingga ditemukan barang bukti berupa 24 dus minuman anggur gingseng merek Sampurna.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos ES di Desa Simpang Pematang, didapati lima dus minuman yang sama. Sementara di rumah DP, didapati enam dus minuman dan 20 slop rokok.
Dari interogasi, empat pelaku karyawan toko tersebut mengaku menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA. Petugas lalu menangkap ARA di rumahnya.
Saat menangkap ARA, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia