Dari interogasi, empat pelaku karyawan toko tersebut mengaku menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA. Petugas lalu menangkap ARA di rumahnya.
Saat menangkap ARA, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
17063
Lampung Selatan
3674
Kominfo Lampung
621
Lampung Selatan
2754
12060
28-Mar-2026
3674
26-Mar-2026
621
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia