Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kelabui Pemilik, Empat Karyawan Toko di Simpang Pematang Mesuji Berkomplot Curi Rokok Hingga Minuman Rp80 Juta
Lampungpro.co, 14-Nov-2024

Febri 8020

Share

Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Dari interogasi, empat pelaku karyawan toko tersebut mengaku menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA. Petugas lalu menangkap ARA di rumahnya.

Saat menangkap ARA, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

20722


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved