MESUJI (Lampungpro.co): Empat pria karyawan di Toko Sumber Makmur yang berada di Desa Simpang Mesuji, Simpang Pematang, Mesuji, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji pada Selasa (12/11/2024).
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes mengatakan, mereka berkomplot untuk mencuri barang berupa rokok dan minuman dari toko tempatnya bekerja senilai Rp80 juta.
Ada pun empat karyawan toko yang diringkus berinisial MS (18) asal Mukti Karya, Panca Jaya, Mesuji dan ES (24) asal Desa Mekar Jaya, Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Lalu ada EF (19) asal Desa Wira Bangun, Simpang Pematang, Mesuji, dan DP (24) asal Desa Mukti Karya, Panca Jaya, Mesuji.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial ARA (22) as Desa Mukti Karya, Panca Jaya, Mesuji.
"Mereka beraksi ketika pemilik toko lengah, dengan cara menyisihkan barang-barang di depan toko dengan ditutup kardus tidak terpakai," kata AKP Dedi Yohanes dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Kemudian ketika sore hari, barang yang disembunyikan tersebut, kemudian mereka ambil dan dibawa ke rumah serta kosan pelaku, sebelum akhirnya dijual ke pelaku ARA.
"Komplotan ini beraksi pada kurun waktu September 2024, mereka beraksi setiap seminggu sekali," ujar AKP Dedi Yohanes.
Sementara pemilik toko sendiri, baru sadar pada Senin (11/11/2024) lalu, ketika menghitung keuangan terdapat banyak kerugian
sejumlah kemasan bal rokok dan beberapa dus minuman.
Mendapat laporan pencurian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di dalam toko.
Dalam rekaman terlihat, karyawan MS dan EF mengambil dan menutupi beberapa bungkus rokok dan minuman memakai tutup terpal.
Kemudian pada saat sore hari ketika toko tutup, barang-barang tersebut diambil dan dibawa pergi. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Polsek Simpang Pematang meringkus empat karyawannya.
Polisi lalu menggeledah rumah MS, hingga ditemukan barang bukti berupa 24 dus minuman anggur gingseng merek Sampurna.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos ES di Desa Simpang Pematang, didapati lima dus minuman yang sama. Sementara di rumah DP, didapati enam dus minuman dan 20 slop rokok.
Dari interogasi, empat pelaku karyawan toko tersebut mengaku menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA. Petugas lalu menangkap ARA di rumahnya.
Saat menangkap ARA, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4047
Bandar Lampung
2104
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia