Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluarga Pasien Aniaya Perawat RS Hermina, PPNI Lampung Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
Lampungpro.co, 31-May-2023

Amiruddin Sormin 6150

Share

ILustrasi penganiayaan. LAMPUNGPRO.CO


BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku yang menganiaya tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) Hermina Bandar Lampung. Bidang Hukum PPNI Lampung Jasmen Nadeak mengatakan korban yakni perawat RS Hermina membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 5 Mei 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Laporan sudah dibuat, memang waktu itu sempat korban akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Tetapi tidak jadi karena psikis dan fisik yang bersangkutan waktu itu tidak dalam keadaan baik," kata dia seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lanpungpro.co), Rabu (31/5/2023). 

OLeh karena itu, Jasmen berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti kepolisian karena kondisi terkini korban sudah dalam keadaan baik dan siap dipanggil guna dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). "Kondisi korban sudah membaik, kami harap segera ada pemeriksaan dalam kasus ini," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya tindak lanjut dan pemeriksaan kasus ini diharapkan membuat masyarakat sadar dan tidak semena-mena kepada para nakes, baik perawat, dokter maupun bidan. "Sesuai regulasi nakes yang sedang bertugas tidak boleh diperlakukan secara semena-mena dan tindak kekerasan terlebih saat memberikan pelayanan," katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di lingkungan RS Hermina Lampung pada Minggu (30/4/2023) yang mengakibatkan seorang perawat mengalami patah hidung akibat kekerasan yang dilakukan keluarga pasien. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved