JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pengerukan muara sungai Tulang Bawang. Penghentian dilakukan sebab pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tim Polisi Khusus PWP3K terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis (8/6/2023), ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers, Minggu (11/6/2023).
Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, Tim Polsus PWP3K juga mendapati bahwa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan. Sebelumnya, PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) menjabarkan pihaknya mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, pihaknya mengaku memang belum mengurus izin PKKPRLsejak mulai pengerukan di 2021 hingga Mei 2023. Pihaknya menambahkan, meski dimulai sejak dua tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan tujuh kali, yakni enam kali di 2022 dan sekali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.
Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan, jelas Adin.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Menelusuri Muara Sungai Tulangbawang, Memutar Hindari Pendangkalan hingga Empat Kali Kandas
Lebih lanjut usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, Tim Polsus PWP3K segera menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut dan meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut. Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.
Pihak perusahaan setuju menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan, kata Adin.
KLIK JUGA BERITA INI: Pendalaman Alur Muara Sungai Tulangbawang Didemo Warga, Begini Penjelasan Dishub Lampung
Ketegasan pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut, merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Selain menertibkan pengerukan muara sungai Tulang Bawang, KKP juga menertibakan proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau. Trenggono memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16062
EKBIS
8665
Bandar Lampung
6028
278
03-Apr-2025
320
03-Apr-2025
437
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia