Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polda Lampung Musnahkan Puluhan Pucuk Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat dan Penyerahan dari Masyarakat Lampung
Lampungpro.co, 18-Aug-2025

Febri 264

Share

Polda Lampung Saat Musnahkan Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, memusnahkan puluhan senjata api (Senpi) rakitan hasil Operasi Sikat Krakatau 2025, yang digelar selama 16 hari mulai 4-17 Agustus 2025 diseluruh wilayah Lampung.

Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman Mapolda Lampung, dengan cara dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Senin (18/8/2025).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, total ada 50 unit senjata api rakitan ilegal dari berbagai jenis yang dimusnahkan, dari hasil Operasi Sikat Krakatau 2025 kali ini.

"Jadi 50 Senpi ini terdiri dari 8 hasil pengungkapan tangkapan pelaku tindak pidana kejahatan. Sementara 42 unit lainnya, berasal dari penyerahan masyarakat secara sukarela," kata Irjen Helmy Santika.

Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu segera melapor ke kepolisian jika mengetahui ada tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya.

"Kami harap, semua pihak bisa saling bahu membahu bersama kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing, sehingga aktivitas tidak terganggu," ujar Irjen Helmy Santika.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menambahkan, dalam upaya penanganan Senpi sendiri, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat.

"Kami apresiasi masyarakat yang sudah menyerahkan Senpi kepemilikannya ke kepolisian yang ada 42 pucuk. Tentu kami tidak bisa berdiri sendiri, tanpa adanya peran serta dukungan dari masyarakat," tambah Kombes Indra Hermawan.

Keberhasilan dalam banyaknya masyarakat yang menyerahkan Senpi yang dimilikinya ke kepolisian, menunjukkan jajaran di bawah seperti Bhabin Kamtibmas terhadap fungsi preventif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya pidana kepemilikan Senpi tanpa izin. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved