Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
Lampungpro.co, 04-May-2019

Erzal Syahreza 592

Share

Tarif Baru Ojek Online, Ojek Online

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mulai 1 Mei 2019, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online. Setelah tiga hari masa pemberlakuan regulasi tersebut, ada pro-kontra di kalangan masyarakat maupun pengemudi ojek online. Namun, baik pengamat transportasi maupun pengemudi ojek online menyatakan tidak ada perubahan jumlah penumpang yang drastis dalam 3 hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menuturkan, ditetapkan tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu Jabodetabek; dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

"Besaran tarif net zona 1 yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona 2 batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona 3 batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000," terang Budi, Sabtu (4/5/2019).

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.

"Untuk perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Karena selama ini kita lihat mulai dari 3 tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara kini sudah jauh berbeda," ujar Djoko.

Djoko menuturkan, dengan ada regulasi ini, Pemerintah mencoba membantu pengemudi ojek online.

"Karena kalau tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan. Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal," kata Djoko.

Sementara itu, Irwanto atau yang akrab disapa Babeh Bewok sebagai seorang pengemudi ojek online menyatakan tidak ada hal yang signifikan yang mempengaruhi permintaan jumlah penumpang.

"Kalau menurut saya dan teman- teman dalam 2 hari ini tidak ada perubahan, jumlah penumpang tetap sama saja. Kalau 1 Mei kemarin karena hari libur belum terasa dampaknya, tapi hari ini masih terasa normal dari jumlah penumpangnya," ujarnya.

Dalam keterangan yang disampaikannya tersebut, Babeh Bewok juga mengonfirmasi baik kedua aplikator telah menetapkan tarif sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Hanya saja ia menyayangkan jika saat ini peraturan tersebut masih berlaku di beberapa kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Serupa dengan Babeh, Chairul yang juga merupakan pengemudi ojek online saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat menyatakan tidak ada penurunan jumlah penumpang.

"Kalau saya selama 2 hari ini tetap saja penumpangnya, sama seperti sebelum adanya kenaikan tarif ojek online ini," ujar Chairul. Tidak jauh berbeda dengan Babeh dan Chairul, Angga Juhara yang juga pengemudi ojek online di wilayah Bandung, Jawa Barat menyatakan dalam 3 hari ini tidak ada perubahan jumlah penumpang.

"Penumpang sih pertama memang kaget karena ada kenaikan, tapi pada akhirnya mereka tidak masalah karena tetap lebih murah daripada ojek pangkalan," ujar Angga. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved