Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenal Tiga Bulan, Pemuda di Tanggamus ini Gauli 10 Kali Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 30-Jul-2019

Amiruddin Sormin 2528

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menahan M (20) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Pelaku merupakan warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditahan berdasarkan laporan SU (51), ayah korban, warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, melalui Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya atas laporan pada 28 Juli 2019. "Pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 18.00 WIB," kata Bripka Ahmad Bahri, di Mapolsek Kota Agung, Selasa (30/7/19) siangm

Berdasarkan keterangan korban persetubuhan dan pencabulan terjadi sejak sejak bulan lalu hingga ayah korban memergokinya pada Minggu, (28/7/2019) pukul 17.00 Wib. Modusnya, tersangka selalu membujuk rayu dan menjanjikan korban untuk menikahinya. "Perbuatan tersebut dilakukan tersangka 10 kali, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, bahwa korban akan dinikahinya," ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengenal korban dari adik tirinya, bahkan korban pernah menginap di rumahnya sehingga mereka berpacaran. "Sejak berpacaran tersebut mereka kerap kali melakukan perbuatan di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban ketika ayahnya menginap di kebun," kata dia.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka M berterus terang dan mengakui semua perbuatannya. "Yang saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya," ucapnya. Dia berpacaran dengan korban selama tiga bula.

Dia bahkan mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi akhirnya korban bersedia. "Kenalnya dari adik tiri saya sudah tiga bulanan. Saya bujuk dan saja janji bertanggung jawab, makanya dia mau," kata M. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved