BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat Bandar Lampung mengamankan salah satu warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung berinisial TQ (16), karena telah melarikan dan mensetubuhi anak di bawah umur berinisial NS (15).
TQ yang berprofesi sebagai supir angkutan kota (Angkot) ini diamankan oleh petugas usai mendapatkan laporan dari orang tua korban NS ke Mapolsek TKB pada Minggu (10/11/2019) malam. Saat dimintai keterangan, kepada petugas ia mengaku mengenal NS di media sosial Facebook, dan sudah hampir 7 bulan menjalin hubungan (pacaran).
"Pelaku kita amankan di daerah Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat. Pelaku ini pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tua sejak Sabtu lalu. Korban diajak menginap di sebuah kos-kosan dan di tempat itu, TQ melakukan persetubuhan," kata Kapolsek TKB, AKP Hari Budiyanto, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan pengakuan TQ, pelaku mengaku baru satu kali melakukan hubungan badan terlarang dengan korban. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Polsek TKB untuk diinterogasi secara lanjut. "Bila dalam pemeriksaan nanti ternyata tempat kejadian berada di wilayah Tanjungkarang Timur, maka perkara tersebut akan kami limpahkan Polsek Tanjungkarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hari.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Advetorial
706
684
13-Jul-2025
651
13-Jul-2025
706
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia